KPK Periksa Pejabat bank bjb di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Rp223,6 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Oktober 2026, 15:29 WIB
KPK Periksa Pejabat bank bjb di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Rp223,6 Miliar
Gedung bank bjb (Foto: Ist)
Kecil Besar
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa hari ini, Jumat 2 Oktober 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan, Jumat siang.

Kedua saksi yang dipanggil adalah Erwin Muniruzaman selaku Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra dan Aburizal Ahmad Sofwan selaku Penjabat (Pj) Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran bank bjb Pusat. Keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.30 WIB.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap 4 dari 5 tersangka pada 10 Agustus 2026.

Keempat tersangka yang sudah ditahan, yakni Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb tahun 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama (AM).

Selanjutnya, Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE), serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Sedangkan seorang tersangka lainnya belum dilakukan penahanan, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Yuddy Renaldi.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan jasa agensi iklan bank bjb pada periode 2021 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA