Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting mengatakan, setelah menerima 33 lembar 10.000 dolar Singapura dari AN dan EAK, Steven sempat mengajak keduanya bersama-sama pergi ke Singapura untuk menukarkan uang tersebut.
Menurut Yosia, ajakan itu dimaksudkan agar proses membawa hasil penukaran dari Singapura kembali ke Indonesia menjadi lebih mudah. Namun, AN dan EAK disebut menolak ajakan tersebut sehingga Steven akhirnya berangkat sendiri ke Singapura.
Dalam proses tersebut, Yosia juga mengungkap adanya janji imbalan dari AN kepada Steven. Kliennya disebut dijanjikan bayaran sebesar 1.500 dolar Singapura untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan.
“Klien kami dijanjikan 1.500 dolar Singapura untuk setiap lembar yang ditukarkan. Kalau 34 lembar, totalnya sekitar 51.000 dolar Singapura,” kata Yosia kepada wartawan, Kamis 10 September 2026.
Yosia berharap penyelidikan perkara tersebut dilakukan secara tuntas, termasuk mengusut asal-usul uang yang diduga palsu tersebut hingga pihak yang memproduksi dan mengedarkannya.
“Harapan kami penyelidikan dilakukan sampai tuntas. Harus diusut di mana uang palsu itu diproduksi dan siapa saja pengedarnya,” kata Yosia.
Menurut Yosia, tidak tertutup kemungkinan terdapat pihak lain yang digunakan untuk membawa maupun menukarkan uang tersebut. Ia juga menduga masih mungkin terdapat jumlah uang lainnya yang lebih besar, baik yang sudah ditukarkan maupun yang akan ditukarkan.
“Jangan sampai hanya berhenti pada 34 lembar ini. Bisa saja ada tangan-tangan lain yang digunakan dan ada jumlah lain yang lebih besar yang sudah ditukar atau akan ditukar,” kata Yosia.
Perkara dugaan peredaran dolar Singapura palsu tersebut saat ini masih ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan berada pada tahap penyelidikan.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo sebelumnya mengatakan, penyidik telah memeriksa enam saksi dan masih mendalami keterangan pihak-pihak lain.
Polisi juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memperoleh informasi dari Kepolisian Singapura terkait WNI yang berada di negara tersebut.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel.
BERITA TERKAIT: