Berdasarkan penelusuran
RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 8 September 2026, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Silmy Karim tercatat sebagai pemohon, sedangkan KPK cq Pimpinan KPK menjadi pihak termohon.
Dalam SIPP, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Perkara praperadilan itu didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026. PN Jaksel juga telah menetapkan sidang perdana perkara tersebut pada Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01.
Dalam perkembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp150 miliar.
Aset yang disita tersebut terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan. KPK juga tengah mendalami sumber dan cara perolehan aset-aset tersebut, termasuk aset yang diduga menggunakan nama pihak lain untuk melihat kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Silmy Karim sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imipas. KPK sebelumnya menyebut penyidikan perkara tersebut turut mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian WNA di sejumlah kantor imigrasi.
BERITA TERKAIT: