Ini bisa diartikan bahwa penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tim 9 Kejaksaan Agung sampai dengan penahanan terhadap Febrie sah secara hukum.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat bacakan putusan.
Putusan itu juga memperkuat isi surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 yang didalamnya memuat rangkaian perbuatan Febrie dilakukan sejak 2018-2026.
Hakim pun menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie sudha masuk dalam materi perkara yang berhak dibuka saat di pengadilan, sehingga bukan ranah dari praperadilan.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujarnya.
Itu sebabnya, Hakim mengatakan dalil soal trading in influence yang dipersoalkan Febrie sudah masuk dalam pembuktian perkara pokok.
Terkait penahanan, Hakim menyatakan pihak Kejagung sudah memenuhi persyaratan objektif mengenai ancaman pidana yang disangkakan dan sesuai ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP.
Apalagi, Hakim menyatakan surat penahanan Febrie juga menyebutkan adanya pemenuhan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
"Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP," kata Hakim.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, jadi jadi kekalahan kedua Febrie. Sebab sehari sebelumnya, Kamis, 27 Agustus 2026. gugatan pertama Febrie juga ditolak PN Jakarta Selatan. Dimana, gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan oleh penyidik kepolisian.
BERITA TERKAIT: