Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Sesalkan Putusan Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 28 Agustus 2026, 16:55 WIB
Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Sesalkan Putusan Hakim
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyayangkan putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Richard Edwin Basoeki yang menolak seluruh gugatan praperadilan kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.
HUT RMOL news

Anggota Tim Kuasa Hukum, Febri Diansyah menyebut hakim seolah mengabaikan ketidakhati-hatian penyidik terkait urusan administrasi penyidikan yang dinilai cacat prosedur.

"Kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," ujar Febri kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Febri menegaskan, kekeliruan administrasi penyidikan tidak semestinya dipandang sebelah mata oleh penegak hukum. Menurutnya, hal tersebut berdampak langsung pada hak asasi manusia serta nasib seseorang beserta keluarganya.

"Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat. Tapi bagi orang lain yang namanya disebut, itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," tegas mantan Jubir KPK tersebut.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki memutus seluruh rangkaian proses hukum yang dijalankan termohon sah secara hukum dan menolak dalil-dalil pemohon.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar Hakim Edwin saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai tindakan penggeledahan oleh penyidik telah sesuai prosedur yang berlaku, sehingga seluruh gugatan yang diajukan pemohon dinyatakan gugur.

"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA