95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 04 Oktober 2026, 22:45 WIB
95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), R. Abdullah (kanan). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kalangan serikat pekerja meyakini sekitar 95-96 persen aspirasi buruh telah diakomodasi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), R. Abdullah mengatakan, klaim tersebut didasarkan pada komunikasi dan koordinasi antara koalisi serikat pekerja dengan DPR selama proses penyusunan regulasi.

"Insya Allah kita menaruh harapan dan ekspektasi yang besar. Dengan kata lain, hampir 95-96 persen aspirasi serikat kerja diakomodir oleh pemerintah maupun DPR," kata Abdullah usai menghadiri diskusi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bertajuk "Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh?" yang digelar Great Institute di Plaza Hotel Purwakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menurut Abdullah, kondisi tersebut membuat kalangan buruh optimistis RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan lebih baik dibandingkan aturan ketenagakerjaan sebelumnya.

"Dengan demikian saya meyakini bahwa undang-undang ini pasti akan lebih baik dibandingkan undang-undang Cipta Kerja," ujarnya.

Ia mengatakan penyusunan RUU tersebut tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan tersebut, kata Abdullah, menjadi salah satu dasar bagi DPR dan pemerintah menyusun regulasi ketenagakerjaan baru.

"Atas dasar itu maka Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review yang dibuat dan memerintahkan kepada DPR bersama pemerintah untuk membuat undang-undang baru pengganti undang-undang Cipta Kerja," tuturnya.

Abdullah menegaskan, serikat pekerja terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut dengan menyampaikan masukan, gagasan, dan aspirasi pekerja dari berbagai daerah kepada DPR.

"Kita juga sudah memberikan masukan, pokok-pokok pikiran, aspirasi dan gagasan-gagasan dari teman-teman serikat kerja di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada DPR," katanya.

Ia berharap DPR dan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja selama pembahasan berlangsung. Menurutnya, keterlibatan buruh diperlukan agar regulasi baru benar-benar menjawab persoalan pekerja dan tidak kembali memicu polemik seperti dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

Abdullah menambahkan, dirinya hadir bersama Arief Minardi mewakili Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang disebut terdiri dari 18 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja tingkat nasional.

"Semoga DPR bersama pemerintah sensitif dan merespons, sekaligus menjadikan aspirasi ini sebagai landasan untuk membuat undang-undang baru," tandasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA