Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada Bebizie. Aliran tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Bebizie saat diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
"Jadi dari lanjutan penyidikan perkara di Kukar, ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS ini kepada saksi saudari BBZ, ya. Sehingga dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik itu, penyidik mengonfirmasi terkait adanya dugaan aliran tersebut. Maksudnya untuk apa, tujuan pemberian itu seperti apa, ya, semuanya didalami oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan, Rabu 19 Agustus 2026.
Budi mengatakan, Bebizie mengakui adanya aliran uang tersebut dan menyatakan komitmen untuk mengembalikannya. Namun, hingga kini pengembalian uang belum dilakukan.
"Kemudian saksi juga mengakui adanya dugaan, adanya aliran tersebut yang kemudian berkomitmen akan mengembalikan sejumlah uang yang diterima oleh saudari BBZ tersebut. Sampai saat ini informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari saudari BBZ tersebut," ujar Budi.
KPK belum mengungkap nominal uang yang diduga diterima Bebizie, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Jakarta Utara. Budi mengatakan, penyidik masih melakukan pengecekan terhadap nilai aliran dana tersebut.
"Untuk jumlahnya nanti kami cek, ya, berapa untuk alirannya. Yang pasti, saudari BBZ kooperatif dan berkomitmen untuk melakukan pengembalian uang tersebut," tutur Budi.
Budi juga menegaskan bahwa uang tersebut bukan honor menyanyi. Dugaan aliran dana berasal dari pihak-pihak di PT BKS dan tidak berkaitan dengan profesi Bebizie sebagai penyanyi.
"Ini aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS, ya, bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai artis, bukan itu. Tapi ini ada dugaan aliran uang yang memang tidak ada kaitannya berkaitan dengan yang bersangkutan sebagai artis, seperti honor menyanyi dan sebagainya," pungkasnya.
Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Perkara tersebut bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli-Agustus 2010. KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018. Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar.
Selain pidana penjara, Rita dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima fee proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan hingga barang-barang mewah.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp476,86 miliar yang tersimpan dalam rekening rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura. Penyidik juga menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.
KPK juga mengungkap dugaan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara. Dari setiap izin yang diterbitkan, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5-5 Dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi selesai.
Uang gratifikasi tersebut diduga mengalir melalui PT BKS kepada Said Amin. Rumah Said Amin telah digeledah dan penyidik menemukan dokumen serta keterangan saksi mengenai dugaan aliran uang kepada pihak lain. Dana tersebut kemudian diduga mengalir kepada Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum MPN PP yang juga Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.
Setelah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017, Rita diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025. Namun, status bebas tersebut tidak menghentikan proses hukum terkait perkara gratifikasi dan TPPU yang masih dikembangkan KPK.
Perkara tersebut terus berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.
BERITA TERKAIT: