KPK Panggil Sejumlah Anggota DPRD Jateng di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Agustus 2026, 13:58 WIB
KPK Panggil Sejumlah Anggota DPRD Jateng di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (Foto: Humas KPK)
Kecil Besar
rmol news logo Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah hingga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026.
HUT RMOL news

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026, tim penyidik memanggil delapan orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 18 Agustus 2026.

Kedelapan saksi yang dipanggil, yakni Harun Abdul Khafizh selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, M Iqbal Wibisono selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Adam Mursyid selaku ajudan Bupati Pemalang, Muhammad Adli Zaim selaku ajudan Bupati Pemalang, Sukhaeron selaku ASN.

Selanjutnya, Ahmad Munawir selaku Kabid Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Pemkab Pemalang, Titien Soewastiningsih Soebari selaku Sekdis DPMPTSP Pemkab Pemalang, dan Wuwuh Setiyano selaku Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Pemalang.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang berhasil dikumpulkan melalui praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto yang diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias selaku anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi KPK.

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA