Petisi Ahli Polisikan Pemilik TikTok dan Akun WA soal Pencemaran Nama Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 16 Agustus 2026, 14:02 WIB
Petisi Ahli Polisikan Pemilik TikTok dan Akun WA soal Pencemaran Nama Baik
Ketua DPD Posbakum Petisi Ahli DKI Jakarta, Reski Hidayat. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melaporkan A selaku pemilik akun TikTok dan pengguna WhatsApp (WA) dengan akhiran nomor 2009 atas dugaan melakukan serangan dan mencemarkan nama baik.

Langkah hukum tersebut ditempuh melalui laporan yang disampaikan oleh Ketua DPD Posbakum Petisi Ahli DKI Jakarta, Reski Hidayat ke Polres Bogor.

"Pihak pertama pengguna WA berakhiran 2009 diduga melakukan pengeditan dan/atau perubahan terhadap suatu dokumen elektronik," kata Reski dalam keterangannya, dikutip Minggu 16 Agustus 2026.

Sedangkan pihak kedua berinisial A bersama pihak lainnya diduga turut menyebarkan materi tersebut melalui grup WhatsApp.

Menurut Petisi Ahli, materi yang telah diedit dan kemudian disebarluaskan tersebut diduga digunakan untuk menyerang dan merugikan nama baik Pitra Romadoni Nasution.

“Kami memilih mengambil langkah hukum secara tegas dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Reski.

Petisi Ahli menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dilaksanakan secara bertanggung jawab dan menghormati hak serta kehormatan orang lain. 

Menurut Reski, ruang digital, termasuk media sosial dan grup percakapan, tidak semestinya digunakan untuk menyebarkan informasi yang telah dimanipulasi apabila perbuatan tersebut berpotensi merugikan pihak lain.

“Kami akan melawan melalui jalur hukum dan mengusut perkara ini secara profesional dan objektif,” kata Reski.

Petisi Ahli melaporkan dengan Pasal 32 dan 35 UU ITE. Laporan tersebut telah resmi diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/349/VIII/res.5/2026/reskrim.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA