"Mari bersama menghadiri sidang praperadilan Dokter Tifa sebagai bentuk dukungan terhadap tegaknya proses hukum yang adil dan terbuka," kata Dokter Tifa melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Rabu 12 Agustus 2026.
Sidang praperadilan perdana di PN Jakarta Selatan dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB.
"Kehadiran kita adalah wujud kepedulian terhadap pentingnya penegakan hukum dan keadilan," kata Dokter Tifa.[]
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Dokter Tifa ingin menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penghentian penuntutan," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Termohon dalam permohonan ini ialah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada Kamis 23 Juli 2026, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa.
Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma kabur atau obscuur libel sehingga batal demi hukum.
Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
BERITA TERKAIT: