Hal itu disampaikan Slamet saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.
Slamet dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Awalnya, Jaksa mengonfirmasi mengenai diskusi daring yang membahas Keputusan Menteri Agama yang dikeluarkan pada Desember 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sekretaris Ditjen PHU, Ahmad Abdullah, Slamet mengungkap bahwa Gus Yaqut mengeluarkan kebijakan pembagian kuota tambahan haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50:50.
Rapat daring tersebut disebut dihadiri sejumlah staf khusus Menteri Agama serta pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Agama. Namun, Slamet yang saat ini menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Haji dan Umroh ini mengaku tidak mengikuti rapat tersebut.
Jaksa kemudian membacakan keterangan Slamet dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait polemik pembagian kuota 50:50 tersebut.
"Sepemahaman saya, adanya pembagian kuota tambahan menjadi 50-50 tersebut menyalahi rasa keadilan dan UU 8/2019 dan menyalahi prinsip keadilan khususnya terhadap jemaah haji reguler," kata Jaksa membacakan BAP Slamet.
Menurut keterangan Slamet dalam BAP, pembagian kuota tersebut juga dinilai bertentangan dengan hasil rapat dan rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada 27 November 2023.
Saat itu, komposisi yang digunakan untuk pembagian kuota masih 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Di samping itu, pembagian kuota tambahan tersebut juga melanggar hasil keputusan rapat dan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023, khususnya terkait dengan nilai manfaat BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang masih menggunakan komposisi 92:8 (92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus)" jelas Jaksa.
Jaksa kemudian meminta kepastian kepada Slamet mengenai siapa yang menetapkan pembagian 50:50 tersebut.
"Di sini yang tidak berubah, substansi yang kami bisa tangkap adalah: 50-50 (50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus) adalah merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul pak?" tanya Jaksa.
"Betul pak," jawab Slamet.
Slamet juga mengungkap bahwa pembagian 50:50 tersebut menjadi pembicaraan di lingkungan internal Kemenag hingga proses penyelenggaraan haji selesai.
Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.
KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
BERITA TERKAIT: