Laporan KPI tersebut teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Presiden KPI, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, laporan polisi ini dibuat untuk meminta kepolisian melakukan ekshumasi atau pengangkatan jenazah Sutrimo untuk menemukan penyebab kematiannya.
"Iya benar, terkait permintaan ekhsumasi dan autopsi sebagaiaman diatur didalam pasal 49, 50 dan 51 KUHAP," kata Pitra kepada wartawan, dikutip Senin 10 Agustus 2026.
Pitra mengatakan tujuan laporan ini dibuat lantaran kematian Sutrimo masih menjadi misteri hingga kini.
Apalagi, Sutrimo ditemukan tewas satu hari sebelum Febrie Adriansyah resmi ditahan atas kasus yang menjeratnya.
"Banyak kejanggalan yang harus dijawab kepada masyarakat," kata Pitra.
Sutrimo ditemukan tewas di depan Klinik Kecantikan Mordent, kawasan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Sutrimo kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, dan dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah Sutrimo lalu dibawa ke Kampung halamannya di Banyumas, dan sekitar pukul 22.00 WIB langsung dikebumikan.
BERITA TERKAIT: