Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 3 September 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah soal kematian Sutrimo yang berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketimbang memikirkan hal itu, Febri mengatakan pihaknya memilih menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya terkait kematian Sutrimo.
“Kita tunggu informasi dari Polda. Kalau sejauh ini yang kami lihat tidak ada hubungan sama sekali,” kata Febri usai mendampingi Febrie Adriansyah jalani di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 3 September 2026.
Langkah ini dilakukan karena proses penyelidikan terkait kematian Sutrimo telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
“Proses penyelidikan kan kalau menurut pihak Kortas itu sudah lama. Kalau memang almarhum itu adalah orang yang dibutuhkan keterangannya itu sudah diperiksa sejak awal,” jelas Febri.
Sebelumnya, keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dalam kasus kematian tersebut.
Keluarga juga disebut telah bersurat kepada Febrie Adriansyah guna meminta pemeriksaan terkait perkara kematian Sutrimo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: