Bea Cukai Semarang Sita 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 09 Agustus 2026, 23:37 WIB
Bea Cukai Semarang Sita 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Bea dan Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Barang ilegal tersebut diangkut sebuah truk yang dihentikan petugas pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima, penindakan berlangsung singkat pukul 00.10 hingga 00.25 WIB. Pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis lengkap dengan surat jalan yang disebutkan palsu.

?Aksi ini bermula dari patroli darat yang digelar petugas di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu malam, 8 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB. 

Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim 1 mendeteksi keberadaan truk biru berterpal biru yang melaju pelan dengan aroma tembakau yang cukup menyengat.

?Saat truk berhenti untuk mengisi saldo kartu e-toll sebelum masuk Pintu Tol Banyumanik, petugas langsung melakukan penegahan. 

Pemeriksaan yang disaksikan oleh petugas tol mengonfirmasi keberadaan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai alias ilegal.

?Total nilai barang ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar dengan potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai ini tembus hingga Rp3,17 miliar.

Seluruh barang bukti rokok ilegal, armada truk, beserta dua orang sopir dan kernet kini diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk proses penelitian perkara lebih lanjut.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA