Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, dan menjaga iklim usaha yang sehat.
“Serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Djaka saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Selasa 9 Juni 2026.
Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha legal telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan berbagai ketentuan perundang-undangan.
Selain merugikan negara, praktik tersebut juga mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai memperkirakan keberhasilan penindakan kali ini turut menyelamatkan sekitar 3.578 pekerja linting rokok dari potensi kehilangan pekerjaan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8 pada Sabtu 6 Juni 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8 juta batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Djaka.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan PY selaku sopir truk dan YK yang berperan sebagai pengawas pengiriman. Berdasarkan keterangan PY, barang ilegal tersebut dikirim atas perintah seseorang berinisial HH dari Pamekasan, Madura.
Rokok ilegal itu diketahui akan dikirim ke sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Informasi tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus.
Pada Minggu 7 Juni 2026, tim gabungan Bea Cukai dan Puspom TNI menemukan tambahan 944 ribu batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang tersimpan di gudang tersebut.
Secara keseluruhan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp13,28 miliar.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar, terdiri atas potensi penerimaan cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, dan PPN hasil tembakau sebesar Rp1,32 miliar.
Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tertanggal 8 Juni 2026.
PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
BERITA TERKAIT: