Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 19 September 2026, 11:45 WIB
Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur
Jaringan Nasional (Jarnas) For Prabowo-Gibran saat menyerap aspirasi di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis, 17 September 2026. (Foto: Dok. Jarnas Prabowo-Gibran)
Kecil Besar
rmol news logo Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) For Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Produktif Indonesia (PKSPI), Nasarudin meminta kebun sawit milik masyarakat tidak ikut terdampak dalam proses penertiban kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Nasarudin saat menemui masyarakat Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis, 17 September 2026. Pertemuan tersebut membahas nasib kebun sawit masyarakat yang berada di kawasan hutan dan masuk dalam proses penertiban pemerintah.

Nasarudin meminta pemerintah membedakan lahan yang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha atau pihak tertentu dengan lahan yang selama ini dikelola masyarakat kecil sebagai sumber penghidupan.

"Yang kita minta adalah jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Kalau ada lahan yang memang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha atau cukong, silakan ditertibkan. Tetapi lahan yang benar-benar milik dan dikelola masyarakat harus mendapatkan perlindungan," ujar Nasarudin dikutip Sabtu, 19 September 2026.

Ia secara khusus meminta kebun masyarakat dengan luas lima hektare ke bawah yang memenuhi ketentuan tetap dapat dikelola masyarakat dan tidak ikut terdampak dalam pengelolaan lahan hasil penertiban oleh Agrinas.

Nasarudin juga mendorong pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Agrinas mengusulkan pelepasan lahan masyarakat yang memenuhi persyaratan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

"Kalau memang itu lahan masyarakat dan memenuhi ketentuan, kita minta diusulkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan menjadi APL. Dengan begitu ada kepastian bagi masyarakat dan persoalan yang selama ini muncul bisa diselesaikan," katanya.

Untuk mendukung proses tersebut, kepala desa dan masyarakat bisa melakukan pendataan secara menyeluruh, meliputi lokasi, luas lahan, identitas pengelola, serta riwayat penguasaan.

"Data harus ada. Lahan harus jelas, pemilik atau pengelolanya jelas, luasnya jelas, dan riwayatnya juga harus jelas. Dengan begitu kita bisa memperjuangkan persoalan masyarakat berdasarkan fakta," ujarnya.

Nasarudin juga meminta masyarakat tidak panik menghadapi kebijakan penertiban kawasan hutan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, penertiban tetap diperlukan untuk mencegah penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keberadaan petani kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari kebun sawit.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PKSPI, Nasarudin juga menawarkan organisasinya menjadi mitra strategis Agrinas dalam menyelesaikan persoalan petani sawit yang lahannya terdampak penertiban kawasan hutan.

"PKSPI siap menjadi mitra strategis Agrinas di seluruh Indonesia. Kita siap membantu Agrinas dalam menyelesaikan konflik-konflik lahan masyarakat yang masuk dalam penertiban PKH dan kemudian dikelola Agrinas," kata Nasarudin. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA