Besarnya nominal yang diumumkan belum menjawab asal penerimaan, status hukum setiap komponen, jumlah uang tunai yang benar-benar ditampilkan, serta biaya untuk menghadirkannya di lokasi acara.
Gunungan uang memang memberikan kesan kuat tentang keberhasilan penyelamatan keuangan negara. Namun, kekuatan visual tersebut tidak memungkinkan masyarakat memeriksa nominal dan perjalanan dana.
Tanpa dokumen pendukung yang dapat diverifikasi, seremoni berisiko membentuk kesan bahwa pertanggungjawaban telah selesai ketika uang diperlihatkan kepada publik.
Di sinilah ironi muncul. Kejagung menampilkan penguasaan dana triliunan rupiah sebagai simbol keberhasilan, sementara perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menempatkan integritas internal institusi itu dalam sorotan.
Dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan menguasai atau memulihkan aset bukan jaminan integritas lembaga yang menanganinya.
Kedua persoalan itu tidak dapat disamakan, tetapi memperlihatkan jarak antara citra keberhasilan di depan publik dan tantangan tata kelola di dalam institusi.
Kemegahan seremoni tidak menghapus persoalan internal, sebagaimana besarnya uang yang diumumkan tidak dapat menggantikan pemeriksaan atas cara dana diperoleh dan dikelola. Citra penyelamat keuangan negara akan kehilangan kekuatannya apabila hanya bertumpu pada pertunjukan nominal.
Kejelasan komposisi dana menjadi bagian penting dari pemeriksaan tersebut. Denda administratif, penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penanganan perkara memiliki dasar penerimaan yang berbeda.
Penyatuan semuanya dalam satu tumpukan uang berisiko menimbulkan kesan bahwa seluruh dana merupakan hasil korupsi yang ditemukan penyidik dan telah dirampas untuk negara.
Padahal, uang yang masih berstatus sitaan memiliki kedudukan berbeda dari dana yang sudah sah menjadi penerimaan negara. Penyitaan merupakan tindakan dalam proses hukum, sedangkan perampasan untuk negara membutuhkan dasar hukum tersendiri.
Dana dalam rekening penampungan pun masih harus dijelaskan status dan penyelesaiannya sebelum dinyatakan sebagai pemulihan keuangan negara yang tuntas.
Rincian setiap komponen dibutuhkan agar publik dapat membedakan hasil penertiban administratif, penerimaan perpajakan dan hasil penanganan perkara pidana.
Penghadiran uang tunai juga menimbulkan kebutuhan pertanggungjawaban tersendiri. Nominal penyerahan Rp13,241 triliun perlu dibedakan dari jumlah uang yang secara fisik berada di lokasi.
Kejagung semestinya menjelaskan jumlah yang ditampilkan, asal uang tunai dan alasan menghadirkannya, termasuk apakah tumpukan itu merupakan representasi atas dana yang telah tersimpan dalam rekening.
Penghitungan, pengemasan, pengangkutan, serah terima dan pengamanan membutuhkan sumber daya serta pengendalian risiko.
Jika perbankan atau pihak ketiga menyediakan fasilitas tersebut, identitas penanggung biaya, nilai pembiayaan dan dasar hubungan hukumnya patut dijelaskan.
Pembiayaan di luar anggaran negara tetap membutuhkan pemeriksaan atas kewajaran fasilitas dan potensi benturan kepentingan, sementara penilaian mengenai gratifikasi harus didasarkan pada bukti dan unsur hukum yang relevan.
Pertanggungjawaban atas nominal yang diumumkan karena itu membutuhkan dokumen penerimaan, dasar hukum penguasaan dana, konfirmasi saldo dan bukti penyetoran ke kas negara.
Informasi yang secara sah dikecualikan dapat dilindungi tanpa menutup keseluruhan penjelasan mengenai sumber, status dan pengelolaan dana.
Setelah seremoni berakhir, Kejagung tetap berkewajiban membuktikan bahwa uang tersebut sah diperoleh, tertib dicatat, aman dikelola dan disetorkan sesuai kedudukannya.
Tumpukan uang dapat menghasilkan gambar yang mengesankan, tetapi kepercayaan kepada institusi penegak hukum dibangun melalui jejak keuangan yang dapat diuji dan integritas yang tercermin dalam tindakannya.
Hamdi PutraForum Sipil Bersuara (FORSIBER)
BERITA TERKAIT: