Ajudan Walkot Padang Sidempuan hingga Pejabat Pemkab Tapsel Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Oktober 2026, 16:51 WIB
Ajudan Walkot Padang Sidempuan hingga Pejabat Pemkab Tapsel Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sidempuan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil tujuh orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore, 6 Oktober 2026.

Para saksi yang dipanggil, yakni Ahmad Juni selaku Kepala Dinas PUTR Pemkot Padang Sidempuan periode Juli 2022-Maret 2025, Siti Humairo selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkot Padang Sidempuan, Fazra Ibrahim Hutasuhut selaku Ajudan Wali Kota Padang Sidempuan.

Selanjutnya, Syawal Sani Siregar selaku Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Muda di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Pemkot Padang Sidempuan, Addi Mawardi Harahap selaku Kabid Bina Marga, Dinas PUTR Pemkot Padang Sidempuan.

Kemudian, Fachri Ananda Harahap selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Tapanuli Selatan, dan Oscar Hendera Daulay selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Tapanuli Selatan periode 15 November 2023-21 Mei 2025.

Pada Selasa, 5 Mei 2026, KPK mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus yang diawali OTT ini.

Namun demikian, dalam pengembangan penyidikan ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan OTT pada Kamis, 26 Juni 2025, terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simoang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.

Dari hasil OTT itu, KPK menetapkan 3 anak buah Gubernur Bobby Nasution, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap PPK, dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Adapun dari swasta, yakni M Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA