Sekda Kuningan Dilaporkan soal Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdik Rp3,1 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 03 Agustus 2026, 14:44 WIB
Sekda Kuningan Dilaporkan soal Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdik Rp3,1 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 3 Agustus 2026.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan Tahun Anggaran (TA) 2025 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp3.171.851.913 (Rp3,17 miliar).

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana mengatakan, laporan itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026.

"Apabila terdapat pencairan anggaran tanpa pelaksanaan kegiatan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, maka persoalan itu tidak lagi dapat dipandang sekadar kesalahan administrasi," kata Uha kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Uha, temuan BPK harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, bukan hanya diselesaikan melalui mekanisme administratif atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan penggunaan dana Uang Persediaan (UP)/GU pada Disdikbud Pemkab Kuningan yang dinilai tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sepanjang 2025 kata Uha, Disdikbud diketahui mencairkan dana melalui mekanisme UP/GU sebesar Rp3,84 miliar untuk membiayai 45 kegiatan pada enam unit kerja. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan hanya Rp668,1 juta yang benar-benar digunakan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Sementara itu, dana sebesar Rp3.171.851.913 disebut tidak digunakan untuk kegiatan Disdikbud dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

BPK juga mencatat keterangan Bendahara Pengeluaran yang menyebut pengeluaran dana di luar kegiatan operasional Disdikbud dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) saat itu, yakni U Kusmana ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Kuningan.

Selain itu, operator SIPKD dan SIPD disebut tetap melakukan input realisasi belanja meski tanpa dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kekurangan kas sebesar Rp3.171.851.913 disetorkan kembali ke kas daerah. BPK juga menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan saldo kas bendahara pengeluaran dan realisasi belanja barang dan jasa belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

LSM Frontal meminta Ketua KPK, Setyo Budiyanto menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan dana GU Disdikbud Pemkab Kuningan, termasuk U Kusmana.

Pelaporan itu juga mengacu pada dugaan pelanggaran UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA