Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 03 Oktober 2026, 05:53 WIB
Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta
Mikrotrans atau JakLingko. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) buka suara atas adanya pengamen yang masuk dan beraktivitas di dalam layanan Mikrotrans di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan, laporan pelanggan menjadi perhatian serius pihaknya. Transjakarta memastikan akan terus menjaga agar layanan transportasi publik dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pelanggan.

“Transjakarta memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan terkait adanya pengamen pada layanan Mikrotrans,” kata Ayu, dikutip Sabtu 3 Oktober 2026.

Menurut Ayu, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan pelanggan saat menggunakan layanan Mikrotrans. Salah satunya berkaitan dengan sistem pembayaran.

Ayu menjelaskan, meskipun tarif Mikrotrans saat ini Rp0, setiap pelanggan tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) ketika naik dan turun dari armada. 

Selain itu, pelanggan hanya dapat naik dan turun Mikrotrans pada bus stop yang telah ditentukan.

“Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam operasional layanan,” kata Ayu.

Transjakarta juga menegaskan larangan terhadap aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun berjualan di dalam armada Bus dan Mikrotrans serta di seluruh area halte Transjakarta.

Ia menjelaskan, laporan terkait adanya aktivitas pengamen di dalam layanan Mikrotrans akan menjadi bahan perhatian dan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di layanan Transjakarta.

Transjakarta juga mengimbau pelanggan untuk turut melaporkan apabila menemukan atau mengalami ketidaknyamanan selama menggunakan layanan. 

Pelanggan diminta mencatat kode bus atau nomor pelat kendaraan yang digunakan untuk memudahkan proses penelusuran laporan.

“Sampaikan langsung melalui layanan pelanggan kami via Call Center 1500-102 atau media sosial resmi Transjakarta,” tutup Ayu.

Sebelumnya, seorang warga mengunggah rekaman video di platform media sosial pada Rabu 30 September 2026 pukul 16.28 WIB. 

Video tersebut memperlihatkan pria yang diduga pengamen berjongkok di dekat pintu kendaraan sembari bernyanyi dan menerima uang dari penumpang.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA