Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 Dibuka, Cek Syaratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 03 Oktober 2026, 04:02 WIB
Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 Dibuka, Cek Syaratnya
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (Foto: Disdik DKI Jakarta)
Kecil Besar
rmol news logo Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 30 September sampai 6 Oktober 2026.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, pendataan KJMU merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Melalui kebijakan tersebut, akses KJMU juga diperluas kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan institusi dan program studi yang terakreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di wilayah Jakarta.

"Perluasan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU," kata Nahdiana, dikutip Sabtu 3 Oktober 2026.

Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu, dengan tiga tahapan utama, yaitu:

1. Membuat akun atau masuk melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu;
2. Melengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat;
3. Mengunggah berkas pendaftaran sesuai persyaratan.

Setelah proses pendaftaran, data mahasiswa akan melalui tahapan verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan sebelum dilakukan penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Kriteria Calon Penerima Baru Calon penerima baru, antara lain:
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut;
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 yang dikelola Badan Pusat Statistik dan Bappenas, atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial;
- Lulus dari satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.

Pemeringkatan tingkat kesejahteraan calon penerima baru dilakukan berdasarkan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai dari desil terendah hingga desil lebih tinggi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Verifikasi juga memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, antara lain kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN," kata Nahdiana.

Bagi penerima lanjutan KJMU, bantuan dapat tetap diterima sampai dengan lulus pada jenjang pendidikan sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk verifikasi variabel khas daerah. 

Untuk jenjang D3, D4, dan S1, penerima terdaftar pada PTN jalur reguler atau PTS jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi.

Disdik mengimbau mahasiswa untuk melakukan pendaftaran sesuai jadwal, membaca ketentuan dengan teliti, serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya. 

Informasi dan pengaduan terkait pendataan KJMU dapat disampaikan melalui WhatsApp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA