Saksi Kunci Pengembalian Uang Raja Juli Mangkir Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 Juli 2026, 18:46 WIB
Saksi Kunci Pengembalian Uang Raja Juli Mangkir Panggilan KPK
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali sejumlah saksi yang mangkir dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing). 

Para saksi tersebut diduga mengetahui proses pengembalian uang dari Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni melalui ajudannya.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru, pada Selasa, 28 Juli 2026, terdapat empat saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Dalam penjadwalan pemeriksaan saksi pada Selasa tersebut, terdapat saksi yang tidak hadir," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Saksi-saksi yang tidak hadir, yakni Juprizal selaku Ketua KUD Prima Sehati, Hendra Siswanto selaku swasta, Fajri selaku swasta, dan Rafiza Pratama selaku swasta.

Menurut Budi, keempat saksi itu memiliki informasi penting mengenai pengembalian uang yang diduga sebelumnya diberikan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli.

"Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan kembali," tegas Budi.

Sementara itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing, dan Fauzan Abdillah selaku ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Keduanya didalami mengenai penukaran uang ke money changer yang diduga diperintahkan Fahdiansyah.

Selain itu, penyidik memeriksa Rasid Asmianto selaku Kepala Desa Setiang terkait dugaan pengumpulan uang untuk Bupati Kuansing yang kemudian diberikan kepada Menhut Raja Juli.

Penyidik juga memeriksa Tri Kurniawan Ahmadi dari pihak swasta terkait penukaran uang ke money changer, serta Julhensa selaku Bendahara KUD Prima Sehati, Edi Wandra selaku Wakil Ketua KUD Prima Sehati yang juga anggota DPRD Kabupaten Kuansing, dan Saparudin selaku anggota KUD Prima Sehati.

"Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," jelas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman Amby melalui perantara dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat. Uang yang semula terkumpul dalam rupiah kemudian ditukarkan menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Menhut Raja Juli. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA