Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan saat pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Senin, 27 Juli 2026.
"Penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE (Suci Nitia Edwar), istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 29 Juli 2026.
Selain menyita kendaraan tersebut, penyidik juga mendalami dugaan suap berupa kendaraan Pajero Sport yang diberikan saat Zulkarnain masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Kuansing pada 2023.
Di hari yang sama, penyidik turut menggali proses lelang jabatan yang mengantarkan Zulkarnain menjadi Kepala Dinas PU pada 2023, serta lelang jabatan Sekda Pemkab Kuansing pada 2025.
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa pihak-pihak dari perusahaan penukaran valuta asing di Pekanbaru untuk menelusuri penukaran uang yang diduga digunakan dalam pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan.
"Penyidik juga meminta keterangan dari saksi-saksi terkait penukaran uang di money changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," ungkap Budi.
Pada Senin, 27 Juli 2026, KPK memeriksa sejumlah saksi antara lain Kabid Administrasi Kepegawaian BKPP Pemkab Kuansing, HP; DSM dan HRW dari pihak swasta, Direktur PT Gemar Mas Jaya (Money Changer Pekanbaru), WS; Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer, AH; Sales PT Dipo International Pahala Otomotif (dealer Mitsubishi), IA; serta Marketing PT Clipan Finance, MF.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
BERITA TERKAIT: