Anggota DPRD Jatim Diduga Suap Anwar Sadad dengan Rp1,5 Miliar, 1 Kg Emas hingga Rumah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 Juli 2026, 09:37 WIB
Anggota DPRD Jatim Diduga Suap Anwar Sadad dengan Rp1,5 Miliar, 1 Kg Emas hingga Rumah
Anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus (RMOL/Jamaldin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap bernilai fantastis yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Moch Mahrus (MM), demi mendapatkan alokasi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 28 Juli 2026, tim penyidik resmi menahan Mahrus dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Budi seperti dikutip RMOL, Rabu, 29 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Mahrus merupakan pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, sekaligus salah satu dari sepuluh tersangka pemberi suap pada klaster penerima Anwar Sadad (AS) selaku anggota DPR periode 2024-2029 dan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, bersama orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono (BGS).

KPK menduga Mahrus memberikan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membiayai pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik Anwar Sadad melalui Bagus.

Seluruh pemberian tersebut diduga dilakukan agar Mahrus memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar.

Atas perbuatannya, Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada Rabu, 22 Juli 2026, KPK sudah menahan tiga tersangka lainnya, yakni Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).

Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Penanganan perkara dibagi ke dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai tersangka penerima. Sementara pihak pemberinya, yakni Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung, dan A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung.

Untuk Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara A Royan belum diproses lebih lanjut karena sakit, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan melalui SP3 karena meninggal dunia.

Pada klaster kedua, KPK menetapkan Anwar Sadad (AS) selaku anggota DPR periode 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, serta Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf Anwar Sadad sebagai pihak penerima.

Sedangkan pihak pemberinya terdiri dari RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, Moch Mahrus (MM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024, Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang, Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang, serta Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.

Sementara pada klaster ketiga, KPK menetapkan Achmad Iskandar (AI) selaku mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai pihak penerima.

Sedangkan pihak pemberinya, yakni Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep, dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Anwar Sadad bersama para ketua fraksi DPRD Provinsi Jatim menentukan besaran jatah dana hibah Pokmas bagi setiap anggota DPRD. Dari pembagian itu, Anwar Sadad diduga memperoleh jatah dana hibah sebesar Rp291,5 miliar dan mensyaratkan komitmen fee sebesar 15-20 persen kepada para koordinator lapangan maupun anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi dana hibah.

KPK juga menduga setelah dana hibah dicairkan, para koordinator lapangan kembali memotong anggaran sebesar 20-30 persen. Akibatnya, dana yang benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari total anggaran yang dicairkan.

Dalam pengembangan terbaru, KPK menahan tiga tersangka pemberi suap dari klaster kedua pada hari ini, yakni Achmad Yahya, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. Ketiganya diduga memberikan uang "ijon" sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono untuk memperoleh alokasi dana hibah di daerah masing-masing.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA