Mantan Kasi Intelijen Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar

Ada Penerimaan dari Muhammad Suryo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Juli 2026, 18:40 WIB
Mantan Kasi Intelijen Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar
Terdakwa Budiman Bayu Prasojo. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp7,7 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, pengusaha rokok, termasuk dari Muhammad Suryo.

Dakwaan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juli 2026

Dalam surat dakwaan, Budiman didakwa bersama mantan Direktur P2 DJBC, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen DJBC, Sisprian Subiaksono menerima gratifikasi berupa Rp525 juta dalam bentuk Dolar Singapura, Rp5.278.500.000 (Rp5,27 miliar), 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS), 119.755 Dolar Singapura, 4.700 Dolar Hongkong, dan 8.100 Ringgit Malaysia dari pemilik Blueray Cargo Group John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, Andri, serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak swasta yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagai pejabat Bea dan Cukai.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan UU, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan.

Jaksa menguraikan, salah satu rangkaian penerimaan gratifikasi bermula pada 11 Juli 2025 ketika John Field bersama Sri Pangestuti menemui Kepala Subdirektorat Penindakan, Gatot Heroe Hernanda di Kantor Pusat DJBC.

Pertemuan itu juga dihadiri Budiman Bayu Prasojo, Rizal, Sisprian Subiyaksono, Orlando Hamonangan, dan Enov Puji Wijanarko untuk membahas adanya atensi terhadap aktivitas usaha Blueray Cargo Group. Dalam pertemuan tersebut, Rizal disebut menyampaikan agar Blueray Cargo Group dibantu.

Selanjutnya, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, Budiman menerima uang dari John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali, masing-masing senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura, atau seluruhnya Rp525 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Selain dari Blueray Cargo, Budiman bersama Rizal dan Sisprian juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang berkaitan dengan tugas intelijen kepabeanan.

Dalam dakwaan dirinci penerimaan uang dari Martinus sebesar Rp30 juta, Joni Rp30 juta, Marwan Rp25 juta, Huda Rp100 juta, Johan Rp30 juta, Muhammad Suryo Rp100 juta, Akim Rp200 juta dalam bentuk Dolar Singapura, Wahab Rp50 juta, serta penerimaan dari pihak-pihak lainnya sebesar Rp4.713.500.000 (Rp4,713 miliar), ditambah 10 ribu Dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 Dolar Hongkong, dan 8.100 Ringgit Malaysia.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA