KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Juli 2026, 18:17 WIB
KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah
Anggota DPRD Jawa Timur, Moh Mahrus. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) dari Partai Gerindra, Moh. Mahrus resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Selasa, 28 Juli 2026.

Pantauan RMOL, setelah menjalani pemeriksaan, Mahrus keluar dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol besi.

Mahrus digiring petugas KPK ke mobil tahanan. Saat digiring, Mahrus memilih tutup mulut saat ditanya berbagai pertanyaan, termasuk soal dugaan keterlibatan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, hingga aliran uang ke anggota DPR Anwar Sadad yang juga sudah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

Sebelumnya pada Rabu, 22 Juli 2026, KPK sudah menahan tiga tersangka lainnya, yakni Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).

Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Penanganan perkara dibagi ke dalam tiga klaster.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA