Demikian antara lain disampaikan praktisi hukum M Kapitra Ampera dalam diskusi bertajuk
Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus di Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.
"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik harus menjadi perhatian. Kasus eks Jampidsus ini merupakan kejahatan di atas kejahatan," ujar Kapitra.
Kapitra menyoroti posisi vital Jampidsus yang secara konstitusional membidangi pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, dugaan keterlibatan mantan pejabat di korps adhyaksa tersebut menjadi pukulan telak bagi penegakan hukum.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah penyidik kepolisian yang menemukan brankas penyimpanan uang dan mendesak pendalaman terhadap potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun unsur suap.
Kapitra menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memegang prinsip
equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
"Dalam kasus ini, publik tentu mempertanyakan apakah ada perlakuan istimewa terhadap mantan Jampidsus. Jika itu terjadi, maka rasa keadilan masyarakat tercederai," tegasnya.
Diskusi tersebut turut menghadirkan akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, akademisi Binus Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, pengamat hukum M. Saleh Gawi, serta Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur Rein Lailossa.
BERITA TERKAIT: