Febrie Adriansyah Dititipkan di Rutan KPK Selama 20 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 25 Juli 2026, 01:03 WIB
Febrie Adriansyah Dititipkan di Rutan KPK Selama 20 Hari
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK hanya memberikan dukungan berupa penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih dalam kerangka koordinasi dan supervisi.

"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi kepada wartawan di depan Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jumat malam, 24 Juli 2026.

Budi menjelaskan, berdasarkan surat tersebut, Febrie dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Budi/

Meski ditahan di Rutan KPK, Budi menegaskan seluruh kewenangan hukum tetap berada di tangan penyidik Kejagung.

"Penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," kata Budi.

Budi juga memastikan pemeriksaan terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

"Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan pemeriksaannya ada di mana," kata Budi.

Menurut Budi, dukungan KPK merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU 19/2019. Sebelum penitipan penahanan dilakukan, KPK juga telah intens berkoordinasi dengan Kejagung untuk memantau perkembangan penanganan perkara.

"KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini, sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif," pungkas Budi.

Saat digiring ke Rutan KPK, Febrie sempat menunjukkan gestur memegang kemeja batiknya sembari berteriak "Wah Enggak lah" ketika ditanya wartawan soal dirinya tidak mengenakan rompi merah muda tahanan Kejagung.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA