IPW Surati Kabareskrim soal Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 23 September 2026, 02:43 WIB
IPW Surati Kabareskrim soal Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang
Tangkapan layar pembubaran paksa oleh sekelompok warga masyarakat di GKPI di Tangerang. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Indonesia Police Watch (IPW) melalui Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum telah melayangkan pengaduan secara resmi kepada Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono dan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra tentang dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tindak Pidana Pasal 303 KUHP terhadap Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Tangerang, Banten.

Surat tim Advokasi IPW bernomor: 042/IPW-DIVKUM/IX/2026 dan 043/IPW-DIVKUM/IX/2026 yang ditandatangani oleh Muhammad Pilipus Tarigan, Artahsasta Prasetyo Santoso, Adyatma Prana Mulia dan Rais Mara Chandra itu mendesak agar Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri segera melakukan proses hukum kepada setiap orang yang diduga melakukan tindakan perbuatan pidana terhadap perbuatan melarang menjalankan ibadah dengan menggunakan senjata tajam. 

"Termasuk menindak pihak oknum kepolisian yang ikut melakukan penggembokan rumah ibadah tersebut," kata Tim Advokasi dan Bantuan Hukum IPW, Muhammad Pilipus Tarigan, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 22 September 2026.

Tim advokasi juga meminta agar pihak kepolisian tidak menjadikan persoalan administratif mengenai status bangunan sebagai alasan untuk mengesampingkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada saat proses pembubaran paksa oleh masyarakat. 

Di samping memeriksa dan mengevaluasi tindakan anggota kepolisian pada saat melakukan penggembokan terhadap rumah ibadah dan harus menjamin kepada setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Karenanya, kata Pilipus, peristiwa di Gereja GKPI Tangerang, tersebut harus diusut tuntas. Pasalnya ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan di Gereja GKPI Kabupaten  Tangerang, pada 20 September 2026.

"Bahkan dengan ancaman menggunakan senjata tajam," kata Pilipus. 

Menurut Pilipus, pelaku bisa dikenakan pidana pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Video pembubaran paksa oleh sekelompok warga masyarakat di GKPI menjadi viral di media sosial. Pembubaran tersebut bermula pada sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten pada hari Minggu 20 September 2026.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA