Digiring ke Rutan KPK, Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 Juli 2026, 23:38 WIB
Digiring ke Rutan KPK, Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah saat tiba di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Bundar Kejagung, pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Pantauan RMOL, mobil tahanan Kejagung yang membawa Febrie tiba di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.22 WIB.

Saat digiring petugas, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi merah muda bertuliskan tahanan Kejagung maupun tangan diborgol besi langsung digiring petugas masuk ke Rutan KPK. Bahkan, Febrie sempat merespons teriakan wartawan yang mempertanyakan dirinya tidak memakai rompi tahanan.

"Enggak lah," tegas Febrie.

Febrie sebelumnya telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dalam perkara dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batubara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah pada pemanggilan sebelumnya Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Sementara seorang saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan alasan kepada penyidik.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah tim penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari kediaman Febrie Adriansyah.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebagian besar beranggotakan jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Tim tersebut dibentuk untuk memastikan proses penyidikan berjalan independen, profesional, serta meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Sementara itu, KPK sendiri telah menerima surat permintaan supervisi dari Kejagung. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, surat tersebut diajukan saat posisi Jampidsus masih dijabat pelaksana tugas (Plt).

"Sekarang untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," kata Setyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat siang, 24 Juli 2026.

Setyo menjelaskan, permintaan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

"Namun demikian, secara prosedur awal untuk bisa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, khususnya oleh Jampidsus, itu sudah ditindaklanjuti oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi," kata Setyo.

Meski demikian, Setyo menegaskan keterlibatan KPK saat ini masih sebatas koordinasi dan belum memasuki tahap supervisi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Sementara baru kami lakukan koordinasi. Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK, yaitu dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," pungkas Setyo.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA