Hal tersebut ditegaskan oleh Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna menanggapi polemik mengenai ada atau tidaknya kewajiban izin atasan dalam prosedur pemeriksaan pejabat kejaksaan.
"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Kapolri sebelum penyidik memanggil atau memeriksa seorang jaksa," tegas Henry dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Prof Henry, Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan imunitas prosedural yang mensyaratkan izin dari Presiden, Jaksa Agung, maupun Kapolri sebagai syarat sah pemeriksaan pidana.
Berdasarkan KUHAP, kata dia, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk memanggil, memeriksa, menetapkan tersangka, hingga melakukan penyitaan dan penggeledahan selama didasari alat bukti yang cukup.
"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan penyidik berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," ujar Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini.
Ia menjelaskan, penafsiran seolah-olah pemeriksaan Jampidsus memerlukan izin Kapolri justru bertentangan dengan asas legalitas (
nullum officium sine lege). Dalam negara hukum, setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Henry menekankan bahwa koordinasi antarlembaga penegak hukum murni merupakan kebijakan administratif, bukan syarat legalitas pemeriksaan. Memaksakan syarat izin yang tidak diatur undang-undang juga dinilai melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (
equality before the law).
"Setiap pendapat yang menyatakan pemeriksaan Jampidsus butuh izin Kapolri tidak memiliki landasan normatif dalam hukum positif Indonesia, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip
equality before the law," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: