Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran terhadap total 30 pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa hukum tersebut. Sementara 15 saksi lainnya akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid menegaskan, Kemenhaj tidak akan mentoleransi segala bentuk ketidaktaatan terhadap hukum dalam penyelenggaraan haji.
“Tidak ada ruang bagi ketidaktaatan terhadap hukum," kata Harun, dikutip dari laman Kemenhaj, Selasa 25 Agustus 2026.
Menurut Harun, langkah pengusutan tersebut bukan sekadar mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi memastikan seluruh fakta dan rangkaian peristiwa dapat dibuktikan secara terang.
Kasubdit Layanan Haji Reguler Anggoro Arif Wicaksono mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara kolaboratif bersama Kejati Jawa Timur untuk memperoleh bukti dan memverifikasi informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tersebut.
“Semua pihak yang relevan kami mintai keterangan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh,” kata Anggoro.
Para pihak yang diperiksa berasal dari unsur internal maupun eksternal Kemenhaj. Dari internal, pemeriksaan mencakup unsur Kemenhaj wilayah serta Kantor Kemenhaj kabupaten/kota. Adapun dari eksternal, pemeriksaan melibatkan unsur KBIHU, Dukcapil, Bank, Rumah Sakit, jemaah haji, dan keluarga jemaah.
Anggoro mengatakan, terhadap 15 saksi lainnya, pemeriksaan akan dijadwalkan kembali. Seluruh keterangan yang diperoleh selanjutnya akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan untuk menentukan langkah lebih lanjut.
“Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya dapat berupa sanksi administratif maupun proses pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anggoro.
BERITA TERKAIT: