Hari Ini Eks Jampidsus Resmi Praperadilkan Kejagung dan Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 18 Agustus 2026, 12:44 WIB
Hari Ini Eks Jampidsus Resmi Praperadilkan Kejagung dan Polri
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
HUT RMOL news

Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan prosedur dan tahapan penetapan tersangka, penahanan, hingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyatakan, pengajuan praperadilan merupakan bentuk penghormatan kliennya terhadap instrumen hukum yang berlaku agar perdebatan hukum acara diuji secara terbuka di ruang pengadilan.

"Ini adalah ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami dilakukan secara tidak tepat," ujar Febri di PN Jakarta Selatan.

Febri mengapresiasi kehadiran perwakilan termohon dalam agenda sidang perdana tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum.

"Pak Febrie menegaskan pilihan jalur praperadilan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Kalau para termohon hadir hari ini, tentu saja itu komitmen dan sikap kita bersama," tambahnya.

Meski begitu, Febri enggan membeberkan detail materi permohonan dan menegaskan seluruh argumentasi hukum akan dibacakan secara utuh di hadapan hakim tunggal.

Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Gugatan pertama berfokus pada keabsahan upaya paksa penetapan status tersangka TPPU dan penahanan yang dilakukan Kejagung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Sementara gugatan kedua, dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, menguji upaya paksa penetapan tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA