Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menjerat korporasi, meski saat ini penyidik baru menetapkan 72 orang tersangka perorangan.
Pengusutan ini juga berlaku bagi perusahaan yang sudah terdaftar di bursa saham (Tbk), maupun empat korporasi yang sebelumnya sempat disinggung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Di Tbk itu, sekali lagi, selama ada buktinya akan kami kejar korporasi," ujar Brigjen Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.
Irhamni menekankan, penetapan tersangka maupun pertanggungjawaban pidana terhadap individu maupun korporasi harus didasari oleh alat bukti yang sah dan memenuhi unsur hukum.
Keterangan saksi dari pengungkapan awal sejauh ini masih perlu ditopang oleh pembuktian ilmiah (
scientific crime investigation).
"Keterangan saksi bisa berubah karena banyak faktor, seperti ketakutan atau lupa. Maka alat bukti utama adalah
scientific evidence," tegasnya.
Guna memperkuat bukti keterlibatan pihak korporasi, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri tidak hanya mengandalkan keterangan saksi atau tersangka, tetapi juga akan menelusuri transaksi keuangan.
"Kami dalami transaksi keuangan, bukti petunjuk, serta hal-hal lain yang mengaitkan keterlibatan pihak-pihak tersebut," demikian Irhamni.
BERITA TERKAIT: