Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan terhadap Dias kini menjadi kewenangan instansi asalnya setelah yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai insan KPK. Dengan demikian, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak dapat memproses Dias melalui mekanisme etik internal.
"Penegakan etik atas saudara DIS tidak dapat dilakukan, karena sudah bukan lagi sebagai insan komisi," kata Budi kepada RMOL, Senin 24 Agustus 2026.
Meski demikian, Dewas KPK tetap melakukan evaluasi internal untuk mengidentifikasi celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan informasi di lingkungan KPK.
"Namun demikian, dalam konteks upaya perbaikan dan upaya mitigasi risiko serupa ke depannya, Dewan Pengawas tetap akan melakukan evaluasi," ujarnya.
Sementara itu, penanganan etik terhadap Iptu Dias diserahkan kepada institusi asalnya, yakni Polri.
"Sehingga penanganan terkait etiknya yang bersangkutan menjadi ranah instansi asal," tegas Budi.
Iptu Dias sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara Bupati Pemalang.
Penyidik KPK menduga Dias memanfaatkan aksesnya sebagai staf administrasi untuk memperoleh informasi dan dokumen terkait penanganan perkara di KPK. Informasi tersebut kemudian diduga diteruskan kepada ayahnya dan dimanfaatkan untuk meyakinkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bahwa perkara yang bersangkutan dapat diurus.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan indikasi adanya dokumen pengurusan perkara lain di rumah Lilik. Temuan tersebut masih didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya praktik serupa dalam perkara lainnya.
BERITA TERKAIT: