KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Agustus 2026, 11:47 WIB
KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri
Para tersangka OTT Pemalang (Foto: Humas KPK)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak dapat menjatuhkan sanksi etik terhadap Iptu Setya Budi Dias (DIS), mantan Staf Administrasi KPK yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
HUT RMOL news

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan terhadap Dias kini menjadi kewenangan instansi asalnya setelah yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai insan KPK. Dengan demikian, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak dapat memproses Dias melalui mekanisme etik internal.

"Penegakan etik atas saudara DIS tidak dapat dilakukan, karena sudah bukan lagi sebagai insan komisi," kata Budi kepada RMOL, Senin 24 Agustus 2026.

Meski demikian, Dewas KPK tetap melakukan evaluasi internal untuk mengidentifikasi celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan informasi di lingkungan KPK.

"Namun demikian, dalam konteks upaya perbaikan dan upaya mitigasi risiko serupa ke depannya, Dewan Pengawas tetap akan melakukan evaluasi," ujarnya.

Sementara itu, penanganan etik terhadap Iptu Dias diserahkan kepada institusi asalnya, yakni Polri.

"Sehingga penanganan terkait etiknya yang bersangkutan menjadi ranah instansi asal," tegas Budi.

Iptu Dias sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara Bupati Pemalang.

Penyidik KPK menduga Dias memanfaatkan aksesnya sebagai staf administrasi untuk memperoleh informasi dan dokumen terkait penanganan perkara di KPK. Informasi tersebut kemudian diduga diteruskan kepada ayahnya dan dimanfaatkan untuk meyakinkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bahwa perkara yang bersangkutan dapat diurus.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan indikasi adanya dokumen pengurusan perkara lain di rumah Lilik. Temuan tersebut masih didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya praktik serupa dalam perkara lainnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA