Dua ASN PUPR Pemkot Bengkulu Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Agustus 2026, 13:32 WIB
Dua ASN PUPR Pemkot Bengkulu Diperiksa KPK
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.
HUT RMOL news

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memanggil dua orang sebagai saksi pada Senin 24 Agustus 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang 24 Agustus 2026.

Kedua saksi tersebut yakni Beti Emilia, Staf Bidang Sekretariat Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, dan Agus Suhendra Wijaya, ASN Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang serta barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam pengembangan perkara, pada Senin 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru.

Sprindik pertama mengusut dugaan keterlibatan pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok.

Sementara sprindik kedua mengusut dugaan keterlibatan pihak swasta yang terlibat dalam perkara di Rejang Lebong dalam pemberian suap kepada pejabat di Pemkot Bengkulu.

Berdasarkan pengembangan tersebut, penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, BBE, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menduga pihak swasta yang sama juga menjalankan modus serupa dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Selain itu, KPK menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, serta rumah pihak swasta di Rejang Lebong. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan BBE. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA