Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menunggu konfirmasi dari Andi mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
"Penyidik masih menunggu konfirmasinya. Karena pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia menerangkan, penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi.
"Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Budi.
Andi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami rangkaian pertemuan antara Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli serta proses pengembalian uang yang sebelumnya diduga diberikan Suhardiman kepada Menhut.
KPK sebelumnya mengungkapkan dugaan pemberian uang sebesar 14.000 dolar Singapura dari Suhardiman kepada Sekjen PSI itu. Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak Pemkab Kuansing.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya selisih antara nominal uang yang diberikan dengan uang yang dikembalikan. Karena itu, penyidik membutuhkan keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses pemberian maupun pengembalian uang tersebut.
BERITA TERKAIT: