Dua PNS Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Pengembangan Kasus Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Agustus 2026, 12:25 WIB
Dua PNS Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Pengembangan Kasus Suap
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan DJBC.
HUT RMOL news

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memanggil dua PNS DJBC tersebut pada Senin 24 Agustus 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang 24 Agustus 2026.

Kedua PNS yang dipanggil yakni Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di DJBC.

Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka. Sementara satu sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan umum untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana suap.

Belakangan, Taufik juga membenarkan pengakuan bos Blueray Cargo, John Field, yang menyatakan telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda, selaku Kepala Bea Cukai Kediri. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA