Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara itu bermula ketika Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh paket-paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025-2026.
Untuk mengamankan proyek tersebut, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan penampung atau pool bucket proyek. Namun, agar nama perusahaan miliknya tidak muncul sebagai pemenang administrasi, Sudirman diduga meminjam nama sejumlah penyedia jasa.
"Hal tersebut dilakukan agar CV DKK tidak ter
capture oleh publik bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa sore, 21 Juli 2026.
Tak hanya itu, Sudirman juga diduga mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan proyek kepada Kepala Dinas PUPRPKP.
Dalam proses pengadaan, panitia PBJ diduga turut menambahkan persyaratan berupa surat dukungan bagi calon penyedia, baik terkait kepemilikan alat maupun dukungan pemasok material.
KPK menduga persyaratan tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan dijadikan instrumen untuk mempersulit peserta lain sehingga perusahaan yang telah dipersiapkan lebih mudah memenangkan proyek.
Melalui pola tersebut, sejumlah penyedia akhirnya memenangkan paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp17,9 miliar.
Paket tersebut terdiri dari rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap pertama senilai Rp2,3 miliar, rehabilitasi tahap kedua Rp4,3 miliar, pembangunan gedung kantor Rp2,4 miliar, renovasi Kantor Bupati Lombok Barat Rp1,7 miliar, delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR senilai Rp3,4 miliar, empat paket pekerjaan di Bagian Umum senilai Rp2 miliar, serta 16 paket pekerjaan di PT AMGM senilai Rp1,8 miliar.
Meski dimenangkan oleh sejumlah penyedia, KPK menduga seluruh pekerjaan tetap dikuasai CV DKK.
"Pengerjaan proyek diambil alih oleh CV DKK yang kemudian disubkontrakkan kepada CV-CV lainnya. Kendali penuh tetap ada pada CV DKK," ungkap Taufik.
Dari proyek senilai Rp17,9 miliar itu, Sudirman diduga hanya memberikan fee sekitar tiga persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya. Sementara melalui CV DKK, Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar.
Selain proyek di Dinas PUPRPKP, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain melalui CV DKK yang berkaitan dengan PBJ di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Lombok Barat. Nilai penerimaan dari dua instansi tersebut diperkirakan mencapai Rp31,1 miliar.
"Penyidik selanjutnya akan mendalami terkait penerimaan ini," tutur Taufik.
KPK menduga total uang yang diterima Sudirman melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," pungkas Taufik.
Operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Barat ini diawali dengan informasi mengenai dugaan penyerahan uang kepada Lalu Ahmad Zaini. Pada pertengahan Juli 2026, tim KPK melakukan pemantauan intensif di Lombok Barat setelah menerima laporan bahwa Sudirman melakukan penarikan uang sejumlah Rp1,25 miliar yang diduga akan disetorkan kepada Lalu Ahmad Zaini.
Berbekal informasi tersebut, tim penyelidik kemudian melakukan pengawasan intensif terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Pada 18-19 Juli 2026, tim bergerak memastikan keberadaan para pihak serta rangkaian transaksi dan kepemilikan aset berupa kendaraan, uang, dan lainnya yang berkaitan dengan perkara.
BERITA TERKAIT: