Pantauan
RMOL, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT), tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa malam, 21 Juli 2026.
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Bupati Ahmad Zaini memilih tutup mulut saat dilontarkan berbagai pertanyaan oleh wartawan. Sedangkan kedua tersangka lainnya lebih memilih menutupi wajahnya menggunakan kedua tangannya.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 20 Juli 2026. Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan 20 orang.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI).
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 9 Agustus 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar, terdiri atas uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening Sudirman, uang Rp20 juta yang ditemukan di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), saldo rekening CV DKK sebesar Rp489 juta, sertifikat dan akta jual beli tanah senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik korupsi telah berlangsung sejak Ahmad Zaini menjabat Bupati Lombok Barat. Ia diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat, Lalu Ratnawi untuk memastikan Sudirman memperoleh proyek-proyek konstruksi di lingkungan Pemkab Lombok Barat pada tahun anggaran (TA) 2025-2026.
BERITA TERKAIT: