Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan rencana penerapan pasal TPPU telah dibahas bersama tim penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Dalam pembahasan expose dengan tim penyelidik, penyidik, dan JPU sudah menjadi pembahasan bahwa ke depan akan dikenakan atau dilapis dengan pasal TPPU," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Taufik, indikasi pencucian uang sebenarnya sudah terdeteksi sejak operasi tangkap tangan (OTT). Namun, karena penanganan OTT dibatasi waktu 1x24 jam, penyidik lebih dulu memprioritaskan pembuktian tindak pidana korupsi.
Dalam pengembangannya, KPK menemukan dugaan upaya penyamaran aliran dana sebesar Rp1,27 miliar. Uang tersebut awalnya diduga akan digunakan untuk membeli aset milik Ahmad Zaini, tetapi kemudian dialihkan seolah-olah untuk transaksi pembelian saham di sebuah rumah sakit.
"Tim mengendus bahwa uang itu sebenarnya akan dibelikan atau untuk bertransaksi kepemilikan aset milik saudara LAZ. Tapi kemudian mungkin karena curiga atau khawatir ditemukan, kemudian itu dipindahkan seolah-olah untuk membeli saham di rumah sakit tersebut," ungkap Taufik.
Ia menambahkan, perubahan aliran dana tersebut dapat ditelusuri berkat kerja sama KPK dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu sebetulnya memang sudah diketahui alirannya karena kita juga bekerja sama dengan PPATK sehingga kemudian bisa diendus," katanya.
Selain itu, penyidik juga menemukan sedikitnya 29 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan Ahmad Zaini, tetapi belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama untuk membuktikan dugaan TPPU.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk notaris, penjual aset, serta menelusuri dokumen transaksi dan akta jual beli. Penyidik juga akan mendalami dugaan penempatan, pelapisan (layering), hingga penyatuan kembali (integration) hasil tindak pidana ke dalam berbagai aset maupun instrumen keuangan.
"Ketika memang ditemukan ada 29 aset tanah dan bangunan yang belum masuk di LHKPN, itu akan menjadi fokus pengembangan penyidikan. Kita pastikan arah ke TPPU juga menjadi fokus ke depan," pungkas Taufik.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 20 Juli 2026. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 20 orang dan menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa, 22 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar, antara lain uang tunai Rp1,25 miliar, saldo rekening Rp489 juta, uang Rp20 juta, sertifikat dan akta jual beli tanah senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.
KPK menduga praktik korupsi telah berlangsung sejak Ahmad Zaini menjabat Bupati Lombok Barat. Ia diduga mengarahkan Kepala Dinas PUPRPKP untuk memastikan Sudirman memperoleh proyek konstruksi di lingkungan Pemkab Lombok Barat pada tahun anggaran 2025-2026.
Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pool bucket dengan modus meminjam nama perusahaan lain agar tidak tercatat sebagai pemenang administrasi. Melalui skema tersebut, sedikitnya 32 paket proyek senilai sekitar Rp17,9 miliar diduga berhasil dikuasai, sementara pekerjaan di lapangan tetap dikendalikan CV DKK dan disubkontrakkan kepada pihak lain.
Perusahaan yang dipinjam namanya hanya menerima kompensasi sekitar 3 persen dari nilai kontrak, sedangkan Sudirman diduga meraup keuntungan sekitar Rp10,6 miliar.
Selain itu, melalui CV DKK, Sudirman juga diduga memperoleh proyek di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga senilai Rp31,1 miliar. Total proyek yang diduga dikuasai melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar, dengan sekitar Rp10,8 miliar di antaranya diduga mengalir kepada Ahmad Zaini.
KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi dari PT MSI, vendor PT AMGM Lombok Barat. Pada periode 2024-2026, PT MSI diduga memperoleh proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar melalui Sudirman atas perintah Ahmad Zaini.
Sebagai imbalannya, Alvonsus diduga memberikan berbagai barang mewah, fasilitas, dan uang tunai kepada Ahmad Zaini dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar. Fasilitas tersebut antara lain Toyota Alphard, sepatu Hermes, iPhone 17 Pro, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, tiket perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi, hingga seekor sapi kurban.
Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi lainnya, mulai dari permintaan pengumpulan "uang Lebaran" sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta pada 2025, pengumpulan fee proyek, dugaan penerimaan Rp250 juta pada Maret 2026, hingga penyerahan Rp100 juta menjelang Lebaran 2026.
Menurut KPK, sebagian dana yang diduga diterima Ahmad Zaini digunakan untuk membeli sejumlah aset tanah. Penyidik juga menemukan dugaan penempatan dana sebesar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (RS SSM) dengan modus pembelian saham maupun sebagai dana operasional Bupati.
BERITA TERKAIT: