Sederet Pejabat Pemkab Lombok Barat Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 14 Agustus 2026, 19:55 WIB
Sederet Pejabat Pemkab Lombok Barat Digarap KPK
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat diperiksa maraton oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap tahun 2025-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ada tujuh orang yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP NTB," kata Budi, Jumat siang, 14 Agustus 2026.

Ketujuh saksi yang dipanggil yakni Kepala BPKAD Pemkab Lombok Barat, Agus Satria; Kabag PBJ Setda Pemkab Lombok Barat, Yung Safitri; Kabag Umum Setda Pemkab Lombok Barat, Lalu Gede Ramdhan Ayub; Kasubag PBJ Pemkab Lombok Barat, Pramukti Dewi Utami.

Selanjutnya tiga orang staf bagian PBJ Pemkab Lombok Barat, Lalu Sukarma, Robby Hamoris, dan Dedi Rifabi.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan 20 orang. Tiga di antaranya telah menjadi tersangka, yakni Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini; Dirut PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman; dan Dirut PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 22 Juli 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA