Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM), dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI).
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, 21 Juli 2026.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
Taufik menyebut, untuk dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad, dan Sudirman dijerat Pasal 12 huruf i UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara terkait dugaan suap proyek dan gratifikasi, Lalu Ahmad bersama Sudirman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
Sedangkan Alvonsus selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BERITA TERKAIT: