"Jika dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terbukti, maka tuntutan yang diajukan harus setimpal dengan beratnya kejahatan yang dilakukan, bukan sekadar tuntutan ringan," tegas pakar hukum Romli Atmasasmita kepada wartawan, Minggu, 20 Juli 2026.
Ia berpandangan, penanganan perkara tersebut harus dijalankan secara profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun agar tidak mencederai prinsip negara hukum.
"Saya melihat adanya indikasi campur tangan politik dari pihak eksekutif yang berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas proses penegakan hukum," jelasnya.
Ia mengingatkan, apabila intervensi semacam itu dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis.
"Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip
equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum," tegasnya.
Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan menjadi syarat mutlak agar penanganan perkara tidak sekadar menjadi tontonan, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian hukum.
Di sisi lain, Romli mengaku masih menaruh harapan kepada Tim 9 yang menangani perkara tersebut. Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengalaman para anggota Tim 9 dalam menangani perkara korupsi menjadi modal penting untuk membangun pembuktian yang kuat hingga proses penuntutan. Romli berharap tim dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
BERITA TERKAIT: