Polda Jateng Diminta Profesional Tuntaskan Sengkarut Proyek SMKN 1 Lumbir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 19 Juli 2026, 19:57 WIB
Polda Jateng Diminta Profesional Tuntaskan Sengkarut Proyek SMKN 1 Lumbir
SMK Negeri 1 Lumbir. (Foto: Dok. Kemendikdasmen)
Kecil Besar
rmol news logo Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah (Jateng) didesak profesional menuntaskan kasus dugaan korporasi nakal yang menjerat CV Perwira Karya. Kontraktor pelaksana proyek pembangunan SMK Negeri 1 Lumbir itu dituding telah merugikan pengusaha lokal hingga hampir Rp1 miliar.

Desakan tersebut disuarakan oleh Ari, kuasa hukum Hadirin yang menjadi korban dugaan wanprestasi pengadaan material proyek bersumber dari anggaran negara tersebut. Ari meminta kepolisian tidak gentar menghadapi berbagai manuver hukum yang dilancarkan pihak tersangka.

"Sejak penetapan tersangka, penyidik sudah menindaklanjuti. Terakhir kami mendapat informasi bahwa Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi telah mengajukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri," kata Ari dalam keterangannya, Minggu, 19 Juli 2026.

Ari memaparkan, keabsahan status tersangka pihak CV Perwira Karya sebenarnya sudah sangat kuat di mata hukum. Terlebih, permohonan praperadilan yang sempat diajukan pihak tersangka ke Pengadilan Negeri Banyumas telah resmi ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim.

"Artinya status tersangka sudah dikuatkan secara hukum. Kami minta Polresta Banyumas dan Polda Jateng tetap profesional, tidak ragu dalam menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum bagi korban," tegas Ari.

Sengkarut ini bermula dari proyek pembangunan SMK Negeri 1 Lumbir bernilai Rp8,8 miliar yang diresmikan Gubernur Jateng pada Juli 2023. Korban, Hadirin, yang merupakan pemilik toko bangunan lokal pemasok material, gigit jari setelah tagihan senilai Rp946.751.500 tak kunjung dibayarkan oleh pihak kontraktor.

Padahal, mediasi sempat difasilitasi oleh Pemkab Banyumas di Pendopo Si Panji pada 10 Februari 2023. Saat itu, jajaran Direktur hingga Pelaksana Proyek CV Perwira Karya telah meneken surat pernyataan di atas meterai untuk melunasi utang paling lambat 31 Agustus 2023.

"Dalam surat kesepakatan itu tertulis jelas. Jika sampai 31 Agustus 2023 tidak diselesaikan, maka semua dikembalikan pada peraturan perundang-undangan," ungkap Hadirin dongkol. Nyatanya, janji tersebut hanya menjadi pepesan kosong.

Bukannya melunasi kewajiban, pihak Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi bersama Novi Susanto justru melakukan serangan balik ke ranah perdata dengan menggugat perbuatan melawan hukum. Anehnya, Bupati Banyumas turut diseret sebagai Tergugat VI hanya karena memfasilitasi mediasi warga.

Aksi gugat sana-sini ini pun langsung dipatahkan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Purwokerto selaku kuasa hukum Bupati. Dalam eksepsinya di persidangan, JPN menegaskan gugatan kontraktor tersebut kabur dan tidak jelas (obscuur libellum), karena bupati hanya menjalankan fungsi kepala daerah untuk menengahi konflik warganya.

Kini, Hadirin hanya bisa berharap ketegasan aparat kepolisian untuk segera menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

"Kami warga Lumbir butuh keadilan yang seadil-adilnya agar hal ini bisa diproses dengan cepat sesuai peraturan perundang-undangan," tutup Hadirin. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA