Pelajar SMP Diringkus Polisi Usai Beli Celurit Lewat TikTok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 29 Mei 2026, 02:59 WIB
Pelajar SMP Diringkus Polisi Usai Beli Celurit Lewat TikTok
Ilustrasi. (Foto: KabarPendidikan.id)
rmol news logo Penjualan senjata tajam dan perangkat tawuran masih dijual bebas di media sosial. Baru-baru ini, seorang pelajar SMP di Kajoran Magelang ditangkap polisi setelah membeli 2 celurit panjang. 

Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun berinisial YRM asal Kecamatan Kajoran ditangkap petugas Polsek Kajoran, Polresta Magelang. Ia ditangkap karena membeli senjata tajam secara online melalui aplikasi TikTok pada Jumat, 22 Mei 2026.

Dari tangannya, polisi menyita dua buah celurit. Pertama celurit berwarna biru panjang 1,3 meter dan satu celurit berwarna putih berukuran 30 sentimeter.

Kasus ini terungkap karena ada laporan dari masyarakat. Kasus ini menjadi bukti mudahnya anak-anak mengakses barang berbahaya di era digital. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto meminta para orang tua memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Pengawasan ketat terhadap transaksi online dan peredaran senjata tajam di media sosial kini menjadi tanggung jawab bersama yang sangat mendesak.

Edukasi sejak dini di lingkungan keluarga harus ditingkatkan agar remaja memahami bahaya fisik maupun hukum dari kepemilikan barang-barang terlarang tersebut.

“Masyarakat dan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai anak-anak dengan mudah membeli barang-barang berbahaya seperti sajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kombes Pol Artanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis, 28 Mei 2026.

Sebagai bentuk penyelesaian yang mendidik, Polsek Kajoran menggelar pembinaan di Aula Polsek Kajoran. Keluarga YRM dihadirkan. Mereka dibekali dengan pengetahuan hukum dan bahaya media sosial jika tak diawasi.

YRM dan keluarganya juga diminta membuat surat pernyataan resmi serta menyita barang bukti celurit tersebut secara permanen. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA