Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Juli 2026, 16:32 WIB
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan RMOL, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR selama enam jam lebih, Maruf Cahyono keluar dari ruang pemeriksaan sudah menggunakan rompi oranye tahanan KPK.

Dengan tangan diborgol besi sembari digiring ke mobil tahanan KPK, Maruf sempat memberikan pernyataan kepada awak media.

"Sudah dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya," kata Maruf kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 9 Juli 2026.

Artinya, dalam waktu dekat ini KPK akan menggelar konferensi pers terkait penahanan, serta penjelasan konstruksi perkaranya.

Sebelumnya, Maruf Cahyono sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 25 Juni 2026.

Pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR, yakni Maruf Cahyono (MC) selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.

KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Tersangka Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA