Dalam tuntutannya, jaksa menilai pendiri Gojek Indonesia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut perampasan harta senilai Rp4,87 triliun yang disebut sebagai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
Nadiem Makarim sebelumnya menegaskan dakwaan yang diarahkan kepadanya tidak didukung fakta-fakta persidangan dan seharusnya tidak pernah diajukan sejak awal. Hal disampaikan Nadiem usai membacakan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam dupliknya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu kembali menjelaskan kronologi kebijakan digitalisasi pendidikan, termasuk alasan pemerintah mendorong pembelajaran berbasis daring pada masa pandemi Covid-19.
"Saya nggak punya kata-kata untuk menjelaskan kasus ini. Kata paling sopan yang bisa saya gunakan adalah melampaui batas. Cara kasus ini dilakukan, penzaliman kepada saya, sudah sangat melampaui batas etika dan moralitas," kata Nadiem.
Meski mengaku kaget dan sedih menghadapi proses hukum tersebut, Nadiem menyatakan masih memiliki harapan besar terhadap penegakan hukum yang adil.
"Saya kaget, sedih, tapi saya punya harapan besar. Tanpa dukungan masyarakat, kasus ini akan senyap," ujarnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: