Kasus Bupati Pemalang: 15 Rumah Digeledah, Dokumen Proyek hingga CCTV Hotel Disita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 09 Agustus 2026, 18:28 WIB
Kasus Bupati Pemalang: 15 Rumah Digeledah, Dokumen Proyek hingga CCTV Hotel Disita
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: Dok. Humas KPK)
Kecil Besar
rmol news logo Belasan lokasi digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menjerat Bupati Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak Rabu, 5 Agustus 2026 hingga Sabtu, 8 Agustus 2026.

"Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Budi, Minggu, 9 Agustus 2026.

Dari 15 lokasi tersebut, sebanyak 10 rumah berada di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen diduga berkaitan dengan perkara, salah satunya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan pada Dinas PUPR Pemkab Pemalang.

Selain dokumen, penyidik juga menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa telepon seluler dan file elektronik.

"Selain itu, tim Penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," terang Budi.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.

"Baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak," pungkas Budi.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang berhasil dikumpulkan melalui praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto yang diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias selaku anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi KPK.

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA