Rencananya Rudy Tanoe diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kuasa Hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang mengatakan, ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan pada Kamis, 6 Agustus 2026, disebabkan adanya agenda pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Menurut Ricky, pihaknya menerima surat panggilan KPK pada Selasa sore, 4 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Rudy Tanoe diminta hadir sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis pagi, 6 Agustus 2026.
Menindaklanjuti surat tersebut, pihak kuasa hukum langsung mendatangi kantor KPK pada Rabu pagi, 5 Agustus 2026. Kedatangan itu untuk menyampaikan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan jadwal pemeriksaan baru.
"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky dalam keterangannya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Ricky menjelaskan, pihaknya mengusulkan agar pemeriksaan Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) yang juga Direktur Utama PT Dosni Roha (DNR) dijadwalkan kembali pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut, kata Ricky, telah diterima pihak KPK dan dibubuhi cap sebagai tanda penerimaan.
Selain menyampaikan surat secara resmi, pihak kuasa hukum juga mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.
Ricky menegaskan, permohonan penundaan pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan Rudy Tanoe tetap akan memenuhi proses pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," tegas Ricky.
Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengimbau Rudy Tanoe agar hadir memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. KPK juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya apabila yang bersangkutan kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan.
Rudy Tanoe merupakan salah satu tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar ini.
Pada 15 Desember 2025, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua yang diajukan Rudy Tanoe.
Sedangkan pada 12 Februari 2026, KPK melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe dan dua tersangka lainnya hingga 12 Agustus 2026.
Dua tersangka lainnya, yakni Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022, dan Edi Suharto selaku mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.
BERITA TERKAIT: